Syarat Pelimpahan Nomor Porsi karena Sakit Permanen/Tingkat Kesembuhannya Sulit Untuk diharapkan
Informasi persyaratan, dokumen, dan tahapan pengajuan pelimpahan nomor porsi haji di Kabupaten Semarang.
Informasi Penting
- Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan sebelum mengajukan pelimpahan.
- Pelimpahan karena Sakit Permanen dapat diajukan untuk jemaah yang Mengalami Sakit dimana tingkat Kesembuhannya Susah untuk diharapkan
Persyaratan Dokumen
Siapkan dokumen berikut sebelum datang ke kantor.
-
Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Surat wajib dibubuhi meterai Rp10.000.Unduh format
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Surat wajib dibubuhi meterai Rp10.000.Unduh format
-
Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi Surat wajib dibubuhi meterai Rp10.000.Unduh format
- Surat keterangan ahli waris yang dilengkapi fotokopi KTP dan KK ahli waris serta diketahui oleh pemerintah desa dan kecamatan.
- Bukti setoran awal BIPIH atau bukti setoran lunas BIPIH asli.
- SPPH asli.
- Surat Keterangan Sehat
- Fotokopi KTP, KK, dan dokumen data abadi jemaah yang nomor porsinya akan dilimpahkan.
- Fotokopi KTP, KK, dan dokumen data abadi penerima pelimpahan.
- Fotokopi rekening tabungan jemaah yang nomor porsinya dilimpahkan.
- Fotokopi rekening tabungan penerima pelimpahan.
-
Foto ukuran 3 × 4 sebanyak tiga lembar dengan ketentuan:
- Ukuran wajah kurang lebih 80%.
- Latar belakang berwarna putih.
- Tidak memakai pakaian putih atau pakaian dinas.
- Tidak memakai kerudung putih.
- Tidak memakai peci dan kacamata.
Tahapan Pelimpahan
Ikuti tahapan pengajuan berikut secara berurutan.
-
1
Datang ke kantor
Setelah dokumen lengkap, pemohon datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang.
-
2
Pemeriksaan dokumen
Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian seluruh dokumen pengajuan.
-
3
Proses disposisi
Dokumen pengajuan diteruskan untuk mendapatkan disposisi dan persetujuan pejabat terkait.
-
4
Pembuatan surat rekomendasi
Setelah disetujui, petugas membuat surat rekomendasi pelimpahan untuk mendapatkan paraf dan tanda tangan elektronik pejabat terkait.
-
5
Persetujuan pengajuan
Pengajuan menunggu persetujuan Kepala Kantor Kabupaten dan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
-
6
Perekaman data
Setelah surat rekomendasi selesai, penerima pelimpahan melakukan perekaman data di Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
-
7
Datang ke Kantor Wilayah
Bawa surat rekomendasi dan seluruh berkas persyaratan ketika melakukan perekaman data.
Bagan Alur Pelimpahan
Klik gambar untuk melihat bagan dalam ukuran penuh.
Masih mengalami kendala?
Silakan hubungi layanan resmi Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang.